Frequently Asked Question
Bagaimana cara mengatahui Financial Technology (Fintech) Legal atau Ilegal?
Last Updated 2 years ago
Pergerakan start up di Indonesia dapat dikatakan terus mengalami perkembangan yang pesat. Jenis start up dibedakan menjadi dua, yaitu e-commerce dan Financial Technology (FinTech). E-commerce merupakan perusahaan yang menyediakan platform jual beli online, sementara istilah FinTech lebih berpusat pada perusahaan yang melakukan inovasi di bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi modern. E-commerce dengan FinTech itu saling bersinergi satu sama lain, di mana e-commerce sebagai platform jual belinya, sementara kehadiran FinTech adalah untuk membantu proses dari jual beli tersebut agar dapat bisa diterima oleh masyarakat luas. Dengan adanya FinTech, misalnya, cara pembayaran bisa menjadi lebih mudah karena FinTech terus berupaya melakukan terobosan-terobosan baru guna melayani perusahaan pada umumnya, dan para individu, khususnya.
FinTech merupakan salah satu alternatif berinvestasi yang menghadirkan pilihan buat Sobat Sikapi yang mempunyai keinginan untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis. Keberadaan FinTech sangat memengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya.
Namun, hal ini juga menjadi salah satu celah terjadinya kejahatan siber seperti munculnya Fintech Ilegal yang dapat merugikan banyak individu maupun perusahaan. Oleh karena ituĀ CSIRT sektor Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan tips jika ingin melakukan pinjaman ke Fintech Lending atau yang lebih dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol) sebagaimana terlampir.
FinTech merupakan salah satu alternatif berinvestasi yang menghadirkan pilihan buat Sobat Sikapi yang mempunyai keinginan untuk mengakses layanan jasa keuangan secara praktis, efisien, nyaman, dan ekonomis. Keberadaan FinTech sangat memengaruhi gaya hidup masyarakat ekonomi. Perpaduan antara efektivitas dan teknologi memiliki dampak positif bagi masyarakat pada umumnya.
Namun, hal ini juga menjadi salah satu celah terjadinya kejahatan siber seperti munculnya Fintech Ilegal yang dapat merugikan banyak individu maupun perusahaan. Oleh karena ituĀ CSIRT sektor Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan tips jika ingin melakukan pinjaman ke Fintech Lending atau yang lebih dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol) sebagaimana terlampir.